Invalid Date
Dilihat 438 kali
Pemerintah Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara dua warga desa pada tanggal 3 Februari 2025. Sengketa yang telah berlangsung beberapa waktu ini, berpotensi mengganggu ketenteraman dan kerukunan warga, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas Pemerintah Desa Aha.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Aha dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan kedua belah pihak yang bersengketa, berlangsung secara damai dan konstruktif. Kedua warga yang bersengketa, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat dengan berpedoman pada data dan bukti kepemilikan yang sah.
Setelah melalui proses dialog yang intensif dan saling memahami, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait batas-batas lahan yang disengketakan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi yang hadir.
Kepala Desa Aha, dalam sambutannya, mengapresiasi kesadaran dan itikad baik kedua warga yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan persaudaraan antar warga demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Aha. Penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dan menghindari konflik horizontal di masa mendatang. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga secara adil dan bijaksana.
Penulis: Ramli Mappa
Bagikan:
Desa Aha
Kecamatan Morotai Selatan
Kabupaten Pulau Morotai
Provinsi Maluku Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini